Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia

By wulann - Maret 11, 2020

Hallo teman-teman my blog.
Hari ini saya mau bikin artikel tentang kewarganegaraan, kalau anak SMA bilang sih PPKN. Nah apa coba? Yaaa benar tentang Pancasila.

Yuk baca. Siapa tahu bermanfaat untuk kalian yang lagi ngerjain tugas atau untuk UAS.


Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia

1. Dasar Filosofis

Hasil gambar untuk pancasila sebagai nilai fundamental              Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatny merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena merupakan suatu sistem filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. 

Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sebagai berikut: 

- Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai keutuhan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. \

Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah bersifat objektif dan juga subjekif. Artinya esensi nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain walaupun barangkali namanya bukan pancasila. 

Nilai-nilai Pancasila bersufat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut : 

1. Rumusan dari Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai. 

2. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan. 

3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupaka suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarkhi suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dalat diubah seara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran negara Proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo.Tap. No. I/MPR/1978. 

Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberdaan nilai-nilai Pancasila itu tergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Penjelasannya sebagai berikut :

1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kaum materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi filosifs bangsa Indonesia.

2. Nilai-nlai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 

3. Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius, yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (Darmodihardjo, 1996). 

Nilai-nilai Pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan perkataan lain bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus di wujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein. 

2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara

            Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiawaan, serta watak bangsa Indonesia yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1966

Nilai-nilai pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. 

   Pokok Pikiran Pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga. 

  Pokok Pikiran Kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkn suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima. 

  Pokok Pikiran Ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.

  Pokok Pikiran Keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaan semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua. 

Empat-empat pokok pikiran ini dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945. Selanjunya dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan serta hukum positif dibawahnya. 
Dalam pengertian seperti inilah maka sebenarnya dapat disimpulkan bahwa pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. 


Sumber :
Judul Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi
Penulis Prof. DR. H. KAELAM, M.S & DRS. H. ACHMAD ZUBADI, M.Si
Penerbit "Paradigma" Yogyakarta . Edisi tahun 2020

Darmodiharjo, Darji, 1978, Pokok-pokok Filsafat Hukum, PT. Gramedia, Jakarta 

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar